Skip to content

Search ARSTEMA

Type a chapter, term, symptom, or tool.

    Back to the atlas
    Water & Water Treatment · Chapter 15Applied

    By Kurnia · Published October 6, 2026 · Revised October 29, 2026 · Version 3 · 21 min read

    Regulasi dan standar untuk instalasi RO air minum di Indonesia

    Instalasi osmosis balik (RO) untuk air minum bersinggungan dengan beberapa peraturan Indonesia: standar baku mutu air minum di Lampiran Permenkes 2/2023, yang tetap berlaku setelah sebagian pasalnya dicabut Permenkes 3/2026; kewajiban depot air minum; baku mutu air limbah domestik di Permen LH 11/2025; dan kriteria tekanan jaringan di Permen PUPR 27/2016. Bab ini menjelaskan apa arti masing-masing bagi teknisi, memisahkan kewajiban hukum dari standar sukarela seperti NSF/ANSI 58, dan menghitung dengan angka lapangan TDS permeat terhadap batas air minum, beban klor pada tahap karbon, serta TDS konsentrat. Status peraturan diperiksa 6 Oktober 2026; enam latihan dengan kunci beralasan menutup bab.

    This chapter is still in Indonesian. Its English edition will follow.

    High-risk material

    This material involves real hazards. A concept explanation doesn’t replace site procedures, competency, energy isolation, the latest SDS, or a work permit.

    Section you’re reading: Chapter opening

    Pengelola dapur sebuah hotel menunjukkan layar TDS meter kepada petugas dinas kesehatan: air dari unit osmosis balik (reverse osmosis, RO) di dapur itu terbaca 15 ppm, jauh di bawah batas 300 mg/L. Ia yakin airnya layak minum. Sampel yang diambil hari yang sama dan diuji di laboratorium menunjukkan bakteri koliform, padahal batasnya nol per 100 mL. TDS meter mengukur daya hantar listrik air, bukan bakteri. Membran RO di dapur itu bekerja baik; kontaminasinya masuk di tangki dan keran sesudah membran.

    Peraturan menentukan apa yang harus dibuktikan dan dengan cara apa. Teknisi perlu tahu peraturan mana yang berlaku, apa arti angkanya bagi unit RO, dan apa yang bukan kewajiban hukum walaupun sering disebut di brosur.

    Batas pembahasan

    Bab ini membahas status Permenkes 2/2023 dan Permenkes 3/2026, parameter air minum yang relevan bagi RO, kewajiban depot air minum, air limbah domestik menurut Permen LH 11/2025, tekanan jaringan menurut Permen PUPR 27/2016, standar sukarela NSF/ANSI dan ASTM, serta cara mencatat status peraturan. Cara mengukur parameter ada di Bab 1 tentang mutu air dan parameter yang diukur, limbah cair laundry di Bab 17 · Laundry tentang limbah cair laundry dan IPAL, dan pemanfaatan konsentrat di Bab 6 tentang recovery, rejeksi, dan neraca konsentrat RO.

    Status peraturan di bab ini diperiksa pada 6 Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; sebelum audit, perizinan, atau penawaran resmi, statusnya diperiksa ulang di JDIH kementerian terkait atau basis data peraturan pemerintah. Bab ini adalah bahan ajar teknis, bukan nasihat hukum.

    Standar air minum: Permenkes 2/2023 dan Permenkes 3/2026

    Baku mutu air minum (drinking water quality standard) adalah batas kadar parameter yang ditetapkan peraturan untuk air yang diminum. Standar baku mutu air minum saat ini ada di Lampiran Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan PP 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Peraturan ini mencabut antara lain Permenkes 492/2010 tentang persyaratan kualitas air minum, Permenkes 736/2010 tentang pengawasan kualitas air minum, dan Permenkes 43/2014 tentang higiene sanitasi depot air minum. Dokumen teknis yang masih mengutip Permenkes 492/2010 mengutip peraturan yang sudah dicabut.

    Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, yang berlaku sejak 11 Maret 2026, mencabut Permenkes 2/2023 kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampirannya. Karena standar baku mutu air minum berada di Lampiran, angka-angka itu tetap berlaku.

    Rujukan peraturan ditulis lengkap dengan bagian yang dikutip dan tanggal pemeriksaan, misalnya: "Lampiran Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 (tidak termasuk yang dicabut Permenkes 3/2026; diperiksa 6 Oktober 2026)".

    Parameter yang relevan bagi unit RO

    Tabel berikut memuat parameter dari Lampiran Permenkes 2/2023 yang relevan bagi unit RO. Batas E. coli, koliform total, TDS, kekeruhan, warna, dan pH sudah cocok dengan kutipan peraturan itu; angka lainnya per Oktober 2026 belum dicocokkan dengan teks lampiran.

    ParameterKadar maksimumArtinya bagi unit RO
    Escherichia coli0 CFU/100 mLRO bukan jaminan steril; kontaminasi dapat terjadi di tangki, selang, atau keran
    Koliform total0 CFU/100 mLSama; diuji laboratorium di titik keluar air yang diminum
    TDS< 300 mg/LMudah dipenuhi RO yang sehat
    Kekeruhan< 3 NTUMudah dipenuhi
    Warna, bau10 TCU, tidak berbauBau sering berasal dari tangki atau karbon akhir yang kedaluwarsa
    pH6,5 sampai 8,5Permeat RO cenderung asam
    Nitrat, nitrit20 dan 3 mg/LRejeksi nitrat lebih rendah daripada garam umum; uji bila air baku berisiko
    Besi, mangan0,2 dan 0,1 mg/LDitangani di prapengolahan agar membran tidak tersumbat
    Arsen, kadmium, timbal0,01; 0,003; 0,01 mg/LUji laboratorium bila air baku dari sumur
    Sisa klor0,2 sampai 0,5 mg/LBerlaku untuk sistem berklorinasi; di unit RO, klor ini harus diserap tahap karbon sebelum membran

    pH. Gas CO₂ terlarut lewat membran, sedangkan ion penyangga seperti bikarbonat tertahan, sehingga pH permeat sering di bawah 6,5. Bila hasil uji di bawah batas, yang disarankan adalah karbon akhir remineralisasi atau alkali, lalu uji ulang.

    Mikrobiologi. Batas nol koliform dibuktikan dengan uji laboratorium pada titik keluar air yang diminum, bukan dengan TDS meter dan bukan dengan sampel dari keluaran membran saja. Sanitasi tangki dan jalur hilir ada di Bab 8 tentang prapengolahan, pembersihan, sanitasi, dan pengawetan membran RO.

    Rejeksi (salt rejection) adalah bagian garam umpan yang ditahan membran. TDS permeat diperkirakan dari TDS umpan dan rejeksi, dengan hubungan yang diturunkan di Bab 6:

    Cp=Cf (1−Rej)C_\text{p} = C_\text{f}\,(1 - \text{Rej})

    CpC_\text{p} adalah TDS permeat dan CfC_\text{f} TDS umpan, keduanya dalam mg/L, dan Rej\text{Rej} rejeksi sebagai pecahan. Umpan 500 mg/L dengan rejeksi 95% memberi 500×0,05=25500 \times 0{,}05 = 25 mg/L; dengan rejeksi 98%, 10 mg/L. Bahkan umpan 300/0,05=6000300/0{,}05 = 6000 mg/L masih menghasilkan 300 mg/L pada rejeksi 95%. Batas TDS air minum jarang menjadi pembatas. Pembatasnya adalah rancangan unit: unit kabinet contoh dibatasi TDS umpan 500 ppm, karena tekanan osmotik air 6.000 ppm, dengan aturan praktis Bab 5 tentang osmosis balik, sekitar 0,0008×6000≈4,80{,}0008 \times 6000 \approx 4{,}8 bar, hampir sebesar tekanan pompanya.

    Klor dan tahap karbon

    Sisa klor (residual chlorine) adalah klor yang masih ada di air jaringan sistem berklorinasi. Sisa klor 0,2 sampai 0,5 mg/L di air PDAM berguna menjaga air di jaringan, tetapi merusak membran poliamida. Manual kabinet contoh membatasi klor air masuk unit 0,2 ppm, dan membran sendiri memerlukan air yang praktis bebas klor menurut Bab 8; tahap karbon yang menyerapnya. Beban klor yang ditangkap karbon:

    mCl=CCl Vumpanm_\text{Cl} = C_\text{Cl}\,V_\text{umpan}

    mClm_\text{Cl} adalah massa klor dalam mg, CClC_\text{Cl} sisa klor air umpan dalam mg/L, dan VumpanV_\text{umpan} volume umpan dalam liter. Umpan 4,2 L/menit selama 8 jam, atau sekitar 2.016 L sehari, dengan sisa klor 0,5 mg/L membawa 0,5×2016≈10000{,}5 \times 2016 \approx 1000 mg, sekitar 1 g klor sehari ke tahap karbon. Pada 0,2 mg/L, beban itu 0,4 g sehari. Di lokasi berklor tinggi, kartrid karbon jenuh lebih cepat daripada jadwal 6 sampai 12 bulan, jadwal yang juga dipakai Bab 13 tentang komisioning dan perawatan rutin unit RO. Klor di keluaran tahap karbon diukur; batasnya untuk membran dijelaskan di Bab 8.

    Depot air minum

    Setelah Permenkes 43/2014 dicabut, kewajiban depot air minum meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui sistem perizinan OSS, uji kualitas air berkala di laboratorium terakreditasi, peralatan food grade, mikrofilter dan disinfeksi yang tidak kedaluwarsa, serta penjamah yang sehat dan higienis. Asosiasi depot air minum juga menyebut SLHS dan uji laboratorium terakreditasi sebagai syarat. Kewajiban lain adalah pemantauan internal bulanan untuk sebagian parameter dan enam bulanan untuk lainnya, dengan laporan ke dinas kesehatan setiap enam bulan. Per Oktober 2026 daftar ini belum dicocokkan dengan teks peraturan; rinciannya, terutama frekuensi pemantauan dan laporan, perlu dicocokkan dengan teks resmi sebelum dipakai untuk audit.

    Bagi teknisi, artinya jadwal penggantian kartrid, membran, dan lampu UV tercatat dan dapat ditunjukkan, dan sertifikat uji laboratorium disimpan bersama logbook unit yang dibahas di Bab 13.

    Air limbah: konsentrat RO

    Permen LH/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik; peraturan ini ditetapkan 4 September 2025 dan berstatus berlaku. Peraturan itu membagi baku mutu menurut jenis air limbah (dari kakus atau bukan) dan tujuannya (dibuang ke media air atau dimanfaatkan), memberlakukan pH 6 sampai 9 untuk semua kategori, dan menambahkan parameter mikrobiologi; konsentrat RO termasuk air limbah nonkakus. Pencabutan Permen LHK P.68/2016 oleh peraturan ini, dengan masa penyesuaian 2 tahun, per Oktober 2026 belum dapat dipastikan dari teks peraturannya. Angka P.68/2016 (pH 6 sampai 9, BOD 30 mg/L, COD 100 mg/L, TSS 30 mg/L, minyak dan lemak 5 mg/L, amonia 10 mg/L, koliform total 3.000/100 mL) hanya dipakai sebagai pembanding historis.

    Konsentrat (concentrate) adalah aliran yang tidak menembus membran dan membawa garam keluar dari unit RO. Konsentrat RO terutama membawa garam terlarut yang dipekatkan, bukan beban organik. TDS konsentrat dihitung dengan neraca garam dari Bab 6:

    Cc=Cf 1−R⋅SP1−R,SP=1−RejC_\text{c} = C_\text{f}\,\frac{1 - R \cdot SP}{1 - R}, \qquad SP = 1 - \text{Rej}

    CcC_\text{c} adalah TDS konsentrat dalam mg/L, RR recovery, yaitu bagian air umpan yang menjadi permeat, dan SPSP salt passage, bagian garam umpan yang lolos ke permeat. Untuk umpan 500 mg/L, recovery 50%, dan rejeksi 98% (SP=0,02SP = 0{,}02), Cc=500×(1−0,5×0,02)/0,5=500×0,99/0,5=990C_\text{c} = 500 \times (1 - 0{,}5 \times 0{,}02)/0{,}5 = 500 \times 0{,}99/0{,}5 = 990 mg/L. Konsentrat hampir dua kali lebih pekat daripada umpan. Larutan pembersih membran tidak ikut dibuang tanpa dinetralkan, seperti dicatat Bab 6 dan Bab 8 tentang pembersihan membran. Kewajiban dokumen lingkungan untuk depot atau restoran dicocokkan dengan teks resmi dan dinas setempat, juga menurut Bab 6.

    Massa garam yang dibuang sehari mengikuti volume dan konsentrasinya, m=CcVcm = C_\text{c} V_\text{c}. Bila unit menghasilkan 1.000 L permeat sehari pada recovery 50%, konsentratnya juga sekitar 1.000 L, dan m=990×1000≈990 000m = 990 \times 1000 \approx 990\,000 mg, sekitar 1 kg garam terlarut sehari. Angka itu hampir sama dengan garam yang masuk bersama umpan, 500×2000=1500 \times 2000 = 1 kg, karena permeat hanya membawa sekitar 10 g. RO tidak menghilangkan garam, hanya memindahkannya ke aliran buangan. Bila konsentrat dipakai untuk menyiram tanaman, beban garam inilah yang dinilai, seperti dibahas di Bab 6.

    Tekanan jaringan distribusi

    Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan SPAM menetapkan tekanan minimum 0,5 sampai 1,0 atm di titik pelayanan terjauh dan maksimum 6 sampai 8 atm untuk pipa PVC atau ACP. Dengan 1 atm = 1,013 bar, rentangnya sekitar 0,51 sampai 1,01 bar untuk tekanan minimum dan 6,1 sampai 8,1 bar untuk tekanan maksimum. Unit kabinet contoh bekerja pada 1 sampai 3 bar. Pelanggan yang sah menerima 0,5 bar memerlukan tangki dan pompa pasokan; yang menerima 6 bar di malam hari memerlukan katup penurun tekanan (pressure reducing valve, PRV). Keputusan itu diambil dari tekanan statis yang diukur siang dan malam, seperti dijelaskan di Bab 10 tentang proteksi tekanan pada instalasi RO.

    Standar sukarela

    Standar sukarela (voluntary standard) adalah standar yang dipakai sebagai acuan mutu tetapi tidak diwajibkan peraturan. NSF/ANSI 58 (sistem RO titik pakai), NSF/ANSI 61 (efek kesehatan komponen sistem air minum), NSF/ANSI 51 (bahan peralatan pangan), dan ASTM D4516 (normalisasi data kinerja RO) adalah standar internasional. Standar-standar itu dinilai bukan kewajiban hukum di Indonesia, tetapi berguna sebagai acuan mutu produk, bahan, dan metode; per Oktober 2026 penilaian itu belum dapat dipastikan dari teks peraturan. Dalam dokumen, standar seperti ini ditulis sebagai acuan mutu, misalnya "membran diuji menurut NSF/ANSI 58 (acuan mutu sukarela)", dan tidak sebagai kewajiban peraturan.

    Tiga aturan kerja berlaku untuk setiap dokumen: catat nomor, tahun, dan tanggal pemeriksaan setiap peraturan yang dikutip; pisahkan kewajiban hukum dari praktik baik teknis; dan untuk klaim mutu air minum, pakai hasil laboratorium terakreditasi, bukan TDS meter.

    Pemisahan itu dapat dibuat menjadi tabel sederhana di setiap dokumen serah terima. Kolom kiri berisi apa yang diwajibkan peraturan, kolom kanan apa yang dikerjakan karena praktik teknik yang baik.

    PokokKewajiban peraturanPraktik baik teknis
    Mutu air minumMemenuhi Lampiran Permenkes 2/2023, dibuktikan uji laboratoriumTDS dan rejeksi dicatat di logbook setiap kunjungan
    Depot air minumSLHS dan uji laboratorium terakreditasiJadwal kartrid, membran, dan lampu UV tercatat
    Air limbahKetentuan air limbah domestik setempatRecovery tidak dinaikkan tanpa data; konsentrat tidak dicampur larutan pembersih yang belum dinetralkan
    TekananKriteria jaringan PDAM: minimum 0,5 sampai 1,0 atm, maksimum 6 sampai 8 atmPRV dipasang bila tekanan statis di atas jendela unit
    Bahan dan unitTidak ada kewajiban NSF/ANSI menurut penilaian per Oktober 2026Bahan food grade; unit dengan dokumen uji pabrikan

    Titik pengambilan sampel

    Hasil laboratorium hanya berguna bila sampel diambil di tempat yang benar. Untuk membuktikan air yang diminum, sampel diambil dari keran tempat orang mengambil air, sesudah tangki dan karbon akhir, karena kontaminasi pada kasus pembuka masuk di bagian itu. Sampel dari keluaran membran hanya menunjukkan kinerja membran. Wadah, cara pengambilan, dan batas waktu pengiriman mengikuti petunjuk laboratorium yang menguji, karena sampel mikrobiologi mudah tercemar saat diambil. Tanggal, jam, titik ambil, dan suhu air dicatat di logbook unit (Bab 13) bersama nomor laporan laboratorium. Bila hasilnya gagal, sampel ulang diambil di dua titik, keran dan keluaran membran, agar letak sumber kontaminasi dapat dipersempit.

    Contoh kerja

    Angka dalam contoh di bawah adalah angka latihan, kecuali disebut asalnya. Contoh memakai status peraturan yang diperiksa 6 Oktober 2026 dan merupakan bahan ajar teknis, bukan nasihat hukum.

    Contoh 1: brosur depot air sumur. Sebuah depot mengolah air sumur: TDS 450 mg/L, nitrat tidak diketahui, sisa klor 0 (tidak berklor). Unit kabinet bekerja pada recovery 50% dengan rejeksi 97%. Pemilik menulis di brosurnya: "Air memenuhi NSF/ANSI 58 dan Permenkes 492/2010, TDS 14 ppm." Brosur itu diperiksa dalam enam langkah.

    1. TDS permeat: Cp=450×0,03≈13,5C_\text{p} = 450 \times 0{,}03 \approx 13{,}5 mg/L, sesuai bacaan 14 ppm dan jauh di bawah 300 mg/L.
    2. Yang belum dibuktikan: E. coli dan koliform total belum diuji; nitrat belum diuji, padahal air sumur dan rejeksi nitrat RO lebih rendah. pH permeat belum diukur. Ketiganya diuji di laboratorium terakreditasi.
    3. Rujukan: Permenkes 492/2010 sudah dicabut; rujukan diganti Lampiran Permenkes 2/2023 dengan tanggal pemeriksaan. NSF/ANSI 58 ditulis sebagai acuan mutu sukarela, dan hanya bila unitnya memang diuji menurut standar itu.
    4. Konsentrat: Cc=450×(1−0,5×0,03)/0,5≈887C_\text{c} = 450 \times (1 - 0{,}5 \times 0{,}03)/0{,}5 \approx 887 mg/L. Pembuangannya mengikuti ketentuan air limbah domestik setempat.
    5. Tekanan osmotik umpan: 0,0008×450≈0,360{,}0008 \times 450 \approx 0{,}36 bar, masih di dalam rancangan unit kabinet (TDS umpan ≤ 500 ppm). Bila sumur yang sama di musim kemarau naik ke 650 mg/L, umpan sudah di luar batas unit walaupun permeatnya masih jauh di bawah 300 mg/L; yang diperiksa adalah manual unit, bukan peraturan air minum.
    6. Kalimat brosur: "Air diolah dengan unit RO yang membrannya diuji menurut NSF/ANSI 58 (acuan mutu sukarela). Mutu air minum dibuktikan dengan laporan laboratorium terakreditasi nomor … tanggal …, mengacu Lampiran Permenkes 2/2023 (diperiksa 6 Oktober 2026)."

    Contoh 2: nitrat di air sumur depot yang sama. Bila uji air sumur depot Contoh 1 menunjukkan nitrat 40 mg/L, dua kali batas 20 mg/L, kadar di permeat bergantung pada rejeksi nitrat membran. Rejeksi itu lebih rendah daripada rejeksi garam umum, tetapi angkanya tidak tersedia. Sebagai gambaran saja, rejeksi 90% memberi 40×0,10=440 \times 0{,}10 = 4 mg/L, sedangkan rejeksi 70% memberi 40×0,30=1240 \times 0{,}30 = 12 mg/L. Keduanya di bawah batas, tetapi selisihnya tiga kali lipat, dan rejeksi sebenarnya dapat turun ketika membran menua. Karena itu nitrat permeat diuji di laboratorium, tidak diperkirakan dari rejeksi TDS, dan diuji ulang setelah membran diganti.

    Contoh 3: klaim air minum di hotel. Sebuah hotel memasang unit RO di dapur untuk mengisi botol air minum kamar, dengan air PDAM ber-TDS 280 mg/L dan rejeksi 96%.

    Cp=280×(1−0,96)=11,2 mg/LC_\text{p} = 280 \times (1 - 0{,}96) = 11{,}2\ \text{mg/L}

    Angka itu jauh di bawah 300 mg/L, tetapi belum membuktikan air layak minum. E. coli dan koliform total harus 0 CFU/100 mL pada sampel dari keran pengisian botol, sesudah tangki dan karbon akhir, diuji di laboratorium terakreditasi; pH juga diuji karena permeat cenderung asam, seperti pada daftar komisioning Bab 13. Sebelum laporan itu ada, kalimat "memenuhi syarat air minum" tidak ditulis (kondisi berhenti butir 1).

    Contoh 4: beban klor pada tahap karbon di laundry. Unit RO air minum karyawan sebuah laundry mengolah air PDAM bersisa klor 0,4 mg/L, dengan umpan 3,0 L/menit selama 10 jam sehari, atau 1.800 L.

    mCl=0,4×1800=720 mgm_\text{Cl} = 0{,}4 \times 1800 = 720\ \text{mg}

    Tahap karbon menangkap sekitar 0,72 g klor sehari, dua kali beban pada 0,2 mg/L, dan air masuknya sudah di atas batas 0,2 ppm unit kabinet contoh. Kartrid karbon dapat jenuh sebelum jadwal 6 sampai 12 bulan, sehingga klor di keluaran tahap karbon diukur setiap kunjungan. Bila melebihi batas membran menurut Bab 8, unit dihentikan sampai karbon diganti (kondisi berhenti butir 4).

    Contoh 5: garam di konsentrat RO rumah sakit. Unit RO di instalasi gizi sebuah rumah sakit menghasilkan 1.500 L permeat sehari pada recovery 50% dan rejeksi 97%, dari umpan 350 mg/L.

    Cc=350×1−0,5×0,030,5=689,5 mg/LC_\text{c} = 350 \times \frac{1 - 0{,}5 \times 0{,}03}{0{,}5} = 689{,}5\ \text{mg/L}

    Konsentratnya juga sekitar 1.500 L, sehingga m=689,5×1500≈1 034 000m = 689{,}5 \times 1500 \approx 1\,034\,000 mg, sekitar 1,03 kg garam terlarut sehari. Angka itu hampir sama dengan 1,05 kg yang masuk bersama umpan, karena permeat hanya membawa sekitar 16 g. Pembuangannya dicocokkan dengan ketentuan air limbah dan dinas setempat, dan larutan pembersih membran tidak ikut dibuang sebelum dinetralkan (Bab 6 dan Bab 8).

    Contoh 6: tekanan jaringan di dapur restoran. Dapur sebuah restoran di ujung jaringan PDAM mencatat tekanan statis 0,7 atm siang dan 1,1 atm malam.

    p=0,7×1,013≈0,71 bar,p=1,1×1,013≈1,11 barp = 0{,}7 \times 1{,}013 \approx 0{,}71\ \text{bar}, \qquad p = 1{,}1 \times 1{,}013 \approx 1{,}11\ \text{bar}

    Bacaan siang berada di bawah jendela 1 sampai 3 bar unit kabinet contoh, sehingga unit tidak dijalankan sampai tangki dan pompa pasokan dipasang (kondisi berhenti butir 5). Bacaan itu tidak otomatis berarti PDAM melanggar Permen PUPR 27/2016, karena 0,7 atm masih di dalam kriteria minimum 0,5 sampai 1,0 atm di titik pelayanan terjauh. Masalahnya ada pada jendela tekanan unit, seperti dibahas Bab 10 tentang proteksi tekanan.

    Kondisi berhenti

    Pada setiap keadaan berikut, tindakan pada butir itu dilakukan, lalu keputusan selanjutnya diserahkan kepada penanggung jawab peralatan atau pemilik usaha yang memakai unit.

    1. Kepatuhan air minum akan dinyatakan tanpa hasil laboratorium terakreditasi: pernyataan itu tidak dibuat.
    2. Peraturan yang akan dikutip belum diperiksa statusnya: tidak dikutip sampai statusnya diperiksa dan tanggalnya dicatat.
    3. Uji laboratorium menemukan E. coli atau koliform: air tidak diserahkan untuk diminum sampai sumber kontaminasi ditemukan, jalur disanitasi menurut Bab 8, dan uji ulang bersih.
    4. Klor terdeteksi di keluaran tahap karbon melebihi batas membran menurut Bab 8: unit tidak dijalankan sampai karbon diganti.
    5. Tekanan statis siang atau malam di luar 1 sampai 3 bar untuk unit kabinet contoh: unit tidak dijalankan sampai PRV atau pasokan tambahan dipasang (Bab 10).
    6. Larutan pembersih membran akan dibuang bersama konsentrat sebelum dinetralkan: larutan itu tidak dibuang sampai dinetralkan.

    Salah tafsir yang sering terjadi

    Guess what’s wrong first, then open the explanation.

    Common misconception

    TDS rendah berarti air layak minum.

    Why is it wrong?

    TDS meter tidak mendeteksi bakteri, logam tertentu, atau senyawa organik. Membran RO pun tidak menjamin air steril, karena kontaminasi sering masuk sesudah membran, di tangki, selang, dan keran.

    Common misconception

    Sampel dari keluaran membran atau hasil uji lama sudah cukup.

    Why is it wrong?

    Sampel mikrobiologi diambil di titik orang mengambil air minum, bukan di keluaran membran, dan hasil uji lama tidak menggantikan uji berkala setelah kartrid, tangki, atau air baku berubah.

    Common misconception

    Permenkes 2/2023 sudah dicabut seluruhnya oleh Permenkes 3/2026.

    Why is it wrong?

    Lampiran dan beberapa pasal dikecualikan, sehingga standar air minumnya tetap berlaku. Yang sudah dicabut adalah Permenkes 492/2010, oleh Permenkes 2/2023.

    Common misconception

    NSF/ANSI 58 wajib menurut hukum Indonesia.

    Why is it wrong?

    Standar itu dinilai sebagai acuan mutu sukarela dan ditulis demikian di dokumen, hanya bila unitnya memang diuji menurut standar itu.

    Common misconception

    Rejeksi tinggi berarti TDS konsentrat hampir sama dengan umpan.

    Why is it wrong?

    Neraca garam menunjukkan sebaliknya: pada recovery 50%, konsentrat hampir dua kali lebih pekat daripada umpan, dan pada 67% sekitar tiga kali.

    Common misconception

    Tekanan di bawah jendela unit berarti PDAM melanggar Permen PUPR 27/2016.

    Why is it wrong?

    Kriteria jaringan dan jendela tekanan unit adalah dua hal berbeda, seperti Contoh 6 dan kunci latihan 5. Tekanan 0,7 atm masih di dalam kriteria minimum jaringan, sedangkan 4,5 bar masih di bawah batas maksimumnya.

    Hubungan dengan bab lain

    Bab 1 tentang mutu air dan parameter yang diukur menjelaskan pH, konduktivitas, dan cara memilih parameter, sedangkan Bab 23 · Kimia tentang kimia analitik lapangan menjelaskan perkiraan TDS dari konduktivitas dan uji klorin dengan kit. Bab 5 tentang osmosis balik memberi aturan praktis tekanan osmotik dari TDS. Bab 6 tentang recovery, rejeksi, dan neraca konsentrat RO menurunkan neraca garam. Bab 8 tentang prapengolahan, pembersihan, sanitasi, dan pengawetan membran RO menjelaskan batas klor membran dan sanitasi jalur hilir. Bab 10 tentang proteksi tekanan pada instalasi RO memakai kriteria tekanan jaringan. Bab 13 tentang komisioning dan perawatan rutin unit RO memasukkan uji laboratorium ke daftar komisioning dan menyusun logbook. Bab 17 · Laundry tentang limbah cair laundry dan IPAL membahas baku mutu limbah cair dari usaha laundry.

    Latihan dan pembahasan

    Try to answer first, then open the worked solution.

    1. Umpan 800 mg/L, rejeksi 96%. Hitung TDS permeat dan sebutkan dua parameter lain yang tetap harus diuji.

      See the worked solution

      Cp=800×0,04=32C_\text{p} = 800 \times 0{,}04 = 32 mg/L, di bawah 300 mg/L. E. coli dan koliform total tetap diuji di laboratorium, juga pH, karena permeat cenderung asam.

    2. Klor di keluaran tahap karbon terukur 0,25 mg/L. Apakah unit boleh dijalankan? Jelaskan dengan batas yang tepat.

      See the worked solution

      Tidak. Batas 0,2 ppm adalah batas air masuk unit, sebelum karbon. Di keluaran karbon, air menuju membran harus praktis bebas klor; Bab 8 mencatat toleransi klorin membran poliamida di bawah 0,1 ppm. Bacaan 0,25 mg/L berarti karbon sudah jenuh. Unit dihentikan dan karbon diganti.

    3. Depot menyimpan hasil uji dari laboratorium yang tidak terakreditasi. Apa masalahnya?

      See the worked solution

      Kewajiban depot menyebut uji di laboratorium terakreditasi; hasil dari laboratorium yang tidak terakreditasi tidak dapat dipakai sebagai bukti mutu. Uji diulang di laboratorium terakreditasi.

    4. Umpan 300 mg/L, recovery 67%, rejeksi 97%. Hitung TDS konsentrat.

      See the worked solution

      Cc=300×(1−0,67×0,03)/0,33=300×0,980/0,33≈891C_\text{c} = 300 \times (1 - 0{,}67 \times 0{,}03)/0{,}33 = 300 \times 0{,}980/0{,}33 \approx 891 mg/L, sekitar tiga kali umpan. Rejeksi yang tinggi tidak membuat konsentrat seencer umpan, karena hampir semua garam umpan keluar bersama sepertiga airnya.

    5. Tekanan statis 2,0 bar siang dan 4,5 bar malam. Apa tindakannya, dan apakah tekanan malam itu melanggar Permen PUPR 27/2016?

      See the worked solution

      Tekanan malam 4,5 bar melebihi 3 bar, sehingga PRV dipasang sebelum unit dan disetel sekitar 2 sampai 2,5 bar, angka acuan di Bab 10. Tekanan itu tidak melanggar Permen PUPR 27/2016, yang membolehkan sampai 6 sampai 8 atm; masalahnya ada pada jendela tekanan unit, bukan pada PDAM.

    6. Penawaran menulis "sistem ini wajib dan telah memenuhi NSF/ANSI 58 sesuai hukum Indonesia". Perbaiki kalimatnya.

      See the worked solution

      "Membran sistem ini diuji menurut NSF/ANSI 58 (acuan mutu sukarela; bukan kewajiban peraturan di Indonesia, diperiksa 6 Oktober 2026)." Kalimat ini hanya dipakai bila dokumen uji pabrikan memang ada.

    Referensi

    External sources

    • Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, JDIH BPKperaturan.bpk.go.id
    • Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, JDIH BPKperaturan.bpk.go.id
    • Permen LH/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestikperaturan.go.id

    Revision history

    DateVersionChange
    October 29, 20263Revised to the chapter standard
    October 20, 20262Expanded in wave R10: worked examples, stop conditions, and cross-chapter references
    October 6, 20261First published

    How to cite

    Kurnia (2026). Regulasi dan standar untuk instalasi RO air minum di Indonesia. ARSTEMA Academy. Revised October 29, 2026. arstema.com/academy/konsep/regulasi-dan-standar-untuk-instalasi-ro-air-minum-di-indonesia

    Self-check · 3 questions

    Check your understanding before moving on

    Write your answer in your own words, then compare it with the worked solution from this chapter’s exercises. The system doesn’t judge open answers as right or wrong; you decide which parts you’ve understood.

    0/3rated

    Safety limits still apply. This quiz tests reasoning; it doesn’t authorize mixing, adjusting, dismantling, live measurement, or field action.

    1

    Umpan 800 mg/L, rejeksi 96%. Hitung TDS permeat dan sebutkan dua parameter lain yang tetap harus diuji.

    2

    Klor di keluaran tahap karbon terukur 0,25 mg/L. Apakah unit boleh dijalankan? Jelaskan dengan batas yang tepat.

    3

    Depot menyimpan hasil uji dari laboratorium yang tidak terakreditasi. Apa masalahnya?

    Self-assessment progress0%

    Nearby chapters

    PreviousAdaptasi kapasitas unit RO: pompa, susunan membran, dan pembatas aliran

    Reading order by shelf: Water & Water Treatment · Chapter 14.

    Same disciplineKoagulasi, pemisahan, filtrasi, dan desinfeksi

    Bab lain dalam Water Treatment Plant.